7 Kendaraan Prioritas
7 Kendaraan Prioritas – Apakah saat berkendara di jalan kamu pernah melihat sebuah kendaraan yang dikawal oleh pengawalan khusus dari pihak Kepolisian? Jika pernah, maka mungkin yang dikawal tersebut merupakan termasuk kendaraan prioritas. Perlu diketahui bersama, tidak semua kendaraan bisa mendapatkan hak prioritas pengawalan seperti itu.
Mungkin kamu juga pernah membaca sebuah berita yang sempat viral bahwa terdapat rombongan moge atau motor gede yang di kawal mobil polisi. Tak hanya moge, komunitas mobil sport pun beberapa kali sempat viral karena hal ini. Padahal kendaraan-kendaraan tersebut bukanlah kendaraan prioritas yang membutuhkan kawalan khusus dari pihak kepolisian.
Daftar Isi Konten
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada Pasal 134 tertulis setidaknya ada 7 kendaraan yang bisa menggunakan hak prioritas untuk dikawal secara khusus oleh pihak kepolisian. Untuk mengetahui daftar mobil tersebut, silakan simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Kendaraan pertama yang mendapatkan prioritas untuk dikawal oleh pihak kepolisian adalah mobil pemadam kendaraan. Mobil pemadam yang sedang melaksanakan tugas perlu dikawal karena sifatnya yang urgensi, jadi bentuk kawalan ini diperlukan untuk membuka jalan agar mobil segera sampai ke lokasi kebakaran.
Mobil yang mendapat hak prioritas untuk dikawal selanjutnya adalah ambulans yang sedang mengangkut orang sakit. Mobil ambulans memang perlu diprioritaskan ketika sedang mengangkut orang sakit karena kondisinya yang sangat urgensi menyangkut keselamatan seseorang.
Kendaraan yang sedang mengangkut korban kecelakaan lalu lintas juga merupakan salah satu kendaraan yang mendapat hak prioritas untuk dikawal kepolisian.
Mobil para pimpinan Lembaga Negara Indonesia juga masuk ke salah satu prioritas untuk mendapatkan kawalan dari pihak kepolisian.
Selain mobil dari para pimpinan lembaga Indonesia, mobil dari para pimpinan dan pejabat negara asing pun menjadi salah satu prioritas pengawalan pihak kepolisian.
Rombongan atau iring-iringan pengantar Jenazah pun masuk ke dalam salah satu prioritas pengawalan dari pihak kepolisian.
Kendaraan terakhir yang mendapatkan hak prioritas untuk dikawal pihak kepolisian adalah konvoi dari sebuah kendaraan yang memiliki kepentingan tertentu. Dan untuk poin yang terakhir ini pun pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia perlu mempertimbangkan apakah konvoi ini memenuhi kepentingan tertentu atau tidak.
Perlu kamu ketahui, pada awal Januari 2021 kemarin, pihak kepolisian tidak diperbolehkan untuk memberi pengawalan khusus terhadap rombongan moge, komunitas motor, komunitas mobil mewah, hingga pesepeda. Dan selain itu tidak diperbolehkan ada pengawalan khusus untuk sebuah kegiatan yang sifatnya tidak penting atau tidak urgensi. Ketika ada yang kedapatan melanggar maka oknum tersebut bisa dijatuhkan sanksi tegas.
Dan itu dia 7 kendaraan prioritas yang perlu kamu ketahui. Jadi, tidak bisa sembarang kendaraan yang bisa mendapat pengawalan khusus dari polisi yah. Semuanya sudah diatur oleh Undang-Undang. Semoga bermanfaat.
Saat hujan deras, berkendara merupakan hal yang sangat berisiko tinggi. Hal ini dikarenakan jalanan yang…
Mobil dengan kabin luas merupakan dambaan dari setiap Ibu-Ibu. Hal ini berbanding terbalik saat kamu…
Service mobil merupakan kegiatan yang perlu dilakukan oleh setiap pemilik mobil. Tujuannya agar performa mobil…
Water repellent merupakan cairan untuk mencegah air menempel pada kaca mobil yang berbentuk seperti daun…
Ban mobil merupakan salah satu komponen yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan suatu kendaraan.…
Fungsi spoiler mobil adalah untuk menambah downforce atau tekanan ke bawah mobil. Hal ini tentu…