Cara Perpanjangan SIM Secara Online – Untuk mengendarai kendaraan bermotor, setiap pengemudi diwajibkan untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan sebagai tanda legalitas yang sah ketika berkendara di jalan raya. Secara resmi, di Indonesia sendiri SIM ini diterbitkan leh Satuan Petugas Administrasi (Satpas) dan juga oleh Polri untuk SIM Internasional. Adapun SIM yang dibuat oleh Satpas itu sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu SIM umuk dan SIM perorangan.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, SIM ini memiliki masa aktif selama lima tahun. Setelah itu, pemilik perlu melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Jika pemilik terlambat dalam mengaktifkan kembali SIM, maka pengendara tersebut perlu mengajukan kembali pembuatan SIM baru dan mengikuti serangkaian tes yang diperlukan. Adapun untuk perpanjang masa aktif SIM saat ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari datang langsung ke kantor Satpas hingga melalui layanan online yang disediakan.
Daftar satpas yang sudah bisa menerima pendaftaran secara online bisa kamu lihat pada bagian ‘Daftar Satpas Online’ di laman http://sim.korlantas.polri.go.id. Untuk tata cara perpanjangan SIM secara online bisa kamu simak ulasan lengkapnya yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri di bawah ini :
1. Langkah pertama yang harus dilakukan pengemudi ketika ingin perpanjang SIM secara online adalah mengakses laman registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Lalu klik menu ‘Pendaftaran SIM Online’
3. Pastikan kamu sudah membaca informasi terkait perpanjangan SIM ini, lalu mulai isi data permohonan.
4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP), lalu klik cari dan mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.
5. Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjang SIM ini akan dikirim melalui email.
6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjang SIM melalui Bank BRI. Untuk biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan juga tarif atas jenis BNBP yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia bisa kamu simak di bawah ini :
7. Langkah selanjutnya adalah memilih tanggal kedatangan untuk melakkan beberapa mekanisme perpanjang SIM pada Satpas yang dipilih. Untuk melakukan perpanjang SIM, maka tanggal kedatangan yang dipilih tidak boleh melewati dari tanggal masa berlaku SIM.
Lalu jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan juga bukti pembayaran saat datang langsung ke Satpas. Adapun untuk persyaratan administrasi perpanjangan SIM yang perlu dibawa adalah sebagai berikut :
Saat hujan deras, berkendara merupakan hal yang sangat berisiko tinggi. Hal ini dikarenakan jalanan yang…
Mobil dengan kabin luas merupakan dambaan dari setiap Ibu-Ibu. Hal ini berbanding terbalik saat kamu…
Service mobil merupakan kegiatan yang perlu dilakukan oleh setiap pemilik mobil. Tujuannya agar performa mobil…
Water repellent merupakan cairan untuk mencegah air menempel pada kaca mobil yang berbentuk seperti daun…
Ban mobil merupakan salah satu komponen yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan suatu kendaraan.…
Fungsi spoiler mobil adalah untuk menambah downforce atau tekanan ke bawah mobil. Hal ini tentu…