Over Kredit Mobil
Over Kredit Mobil – Saat ini, untuk memiliki mobil sudah bisa dilakukan dengan banyak cara. Seperti dengan membeli mobil secara tunai, kredit, lelang, ataupun over kredit mobil. Cara-cara tersebut memang sudah dilakukan oleh banyak orang. Untuk oper kredit mobil sendiri mungkin masih sedikit awam dilakukan oleh banyak orang. Over kredit sendiri adalah ketika pembeli mobil membeli mobil yang masih dalam masa kredit, dan pembeli tersebut akan mengambil alih sisa utang kredit dari pihak penjual.
Untuk kamu yang ingin membeli mobil dengan cara over kredit, maka kamu harus perhatikan beberapa poin ketika kendaraan dipindahkan dari pemilik sebelumnya ke pembeli. Ketika transaksi, sebaiknya lakukan pelaporan transaksi over kredit tersebut kepada leasing dan juga pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk memberi informasi kepada pihak terkait tersebut bahwa adanya perubahan kepemilikan pada kendaraan tersebut.
Hal tersebut perlu dilaporkan kepada pihak asuransi dikarenakan jika tidak melaporkan transaksi tersebut ke pihak asuransi, dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, maka mau tak mau pembeli kedua lah yang harus menanggung semua resiko biaya yang terjadi. Karena memang, pihak asuransi tidak bisa membantu dalam segala bentuk kerugian pada mobil tersebut. Pasalnya, asuransi yang terdata masih atas nama pemilik sebelumnya, maka karena itu lah risiko tertolaknya klaim asuransi terjadi.
Hal tersebut sebenarnya sudah dipaparkan secara jelas di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pada Bab IV pasal 10 yang berbunyi :
“Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan,” bunyi dari aturan tersebut.
Jadi, untuk kamu yang ingin membeli mobil dengan cara over kredit, maka jangan lupa untuk melaporkan transaksi tersebut kepada pihak asuransi mobil untuk dilakukan penggantian nama. Tentu saja sebelum melapor ke pihak asuransi, kamu harus menyelesaikan laporan mu ke pihak leasing mobil.
Langkah tersebut dilakukan agar pembeli mobil atau pemilik kedua dari mobil tersebut bisa terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan. Hal ini diingatkan kembali karena memang tak sedikit kasus orang yang beranggapan bahwa tak perlu lagi lapor transaksi tersebut ke pihak asuransi seusai membeli mobil over kredit.
Saat hujan deras, berkendara merupakan hal yang sangat berisiko tinggi. Hal ini dikarenakan jalanan yang…
Mobil dengan kabin luas merupakan dambaan dari setiap Ibu-Ibu. Hal ini berbanding terbalik saat kamu…
Service mobil merupakan kegiatan yang perlu dilakukan oleh setiap pemilik mobil. Tujuannya agar performa mobil…
Water repellent merupakan cairan untuk mencegah air menempel pada kaca mobil yang berbentuk seperti daun…
Ban mobil merupakan salah satu komponen yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan suatu kendaraan.…
Fungsi spoiler mobil adalah untuk menambah downforce atau tekanan ke bawah mobil. Hal ini tentu…