Berita Otomotif

6 Cara Bayar Pajak di Samsat Drive Thru

Cara Bayar Pajak di Samsat Drive Thru – Bagi masyrarakat yang berada di wilayah administrasi DKI Jakarta dan memiliki kendaraan bermotor roda 2 ataupun 4 kini di masa pandemi Covid-19 untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan akan lebih mudah. Kini ketika ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan, kamu bisa melakukan pembayaran melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) secara drive thru.

Sistem drive thru ini adalah ketika pemohon melakukan pembayaran di Samsat, maka pemilik kendaraan tidak perlu turun dari kendaraannya, hal ini berlaku untuk mobil ataupun motor. Namun, untuk kamu yang ingin mencoba Samsat drive thru ini, maka kamu perlu memenuhi beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi agar pembayaran bisa dilakukan.

Dikutip dari otomotif.kompas.com, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina ayu mengatakan. Pembayaran pajak pada Samsat Drive Thru ini pemohon wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen wajib yang diperlukan.

Persyaratan wajib tersebut diantaranya adalah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan juga fotokopi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi. Serta wajib membawa Bukti Pemiliki Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi. Selain itu, Herlina juga menyampaikan pemohon wajib pajak perlu membawa kendaraan yang akan diperpanjangnya tersebut. Untuk bisa melakukan pembayaran melalui Samsat drive thru ini pemohon wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Cara Bayar Pajak di Samsat Drive Thru

Jika seluruh persyaratan tersebut sudah terpenuhi dan lengkap, maka pembayaran pajak kendaraan di Samsat drive thru ini bisa dilakukan hanya dalam waktu 6 menit saja. Sedangkat untuk cara membayar di Samsat drive thru ini bisa kamu simak ulasan lengkapnya di bawah ini :

1. Pemohon wajib pajak perlu menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran pertama untuk proses identifikasi dan juga verifikasi.

Related Post

2. Pemohon wajib pajak membawa kendaraan yang ingin didaftarkan perpanjangannya menuju loket kedua untuk melakukan proses pembayaran.

3. Pemohon wajib pajak menyerahkan fotokopi STNK, BPKB, dan juga KTP kepada petugas yang ada di loket pembayaran.

4. Jumlah tagihan PKB yang perlu dibayar oleh pemohon bisa diketahui melalui layar monitor yang ada di loket pebayaran.

5. Pemohon wajib pajak akan diberi dua pilihan metode pembayaran, bisa melalui pembayaran tunai atau melalui ATM Bank DKI.

6. STNK bisa diterima kembali oleh pemohon wajib pajak setelah pembayaran tagihan sudah diselesaikan.

Bursa Velg Second

Postingan Terbaru

7 Tips Berkendara Saat Hujan Deras Agar Sampai Tujuan

Saat hujan deras, berkendara merupakan hal yang sangat berisiko tinggi. Hal ini dikarenakan jalanan yang…

26 Oktober 2022

Mobil Kabin Luas Lebih Disukai Para Ibu, Ini 3 Alasannya!

Mobil dengan kabin luas merupakan dambaan dari setiap Ibu-Ibu. Hal ini berbanding terbalik saat kamu…

25 Oktober 2022

Mau Service Mobil? Perhatikan 3 Hal Ini!

Service mobil merupakan kegiatan yang perlu dilakukan oleh setiap pemilik mobil. Tujuannya agar performa mobil…

24 Oktober 2022

Mengenal Water Repellent beserta Fungsinya!

Water repellent merupakan cairan untuk mencegah air menempel pada kaca mobil yang berbentuk seperti daun…

21 Oktober 2022

4 Cara Menghindari Resiko Flat Spot Pada Ban Mobil

Ban mobil merupakan salah satu komponen yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan suatu kendaraan.…

20 Oktober 2022

Apa Saja Sih Fungsi Spoiler Mobil?

Fungsi spoiler mobil adalah untuk menambah downforce atau tekanan ke bawah mobil. Hal ini tentu…

19 Oktober 2022