Perbedaan Lampu Strobo dan Rotator – Warna lampu mobil yang terpasang ternyata memiliki arti tersendiri, terlebih pada mobil khusus yang penggunaannya tidak boleh dilakukan sembarangan. Sebut saja seperti lampu strobo dan juga rotator, kedua jenis lampu ini sengaja dibedakan untuk menjadi penanda kendaraan yang memiliki ijin dan hak khusus.
Daftar Isi Konten
Alasan itulah yang membuat jenis lampu ini tidak boleh digunakan oleh sembarang orang. Lalu, apa perbedaan strobo dan rotator yang terpasang pada mobil golongan tertentu? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini :
Penggunaan lampu strobo tidak bisa dilakukan secara sembarang. Pasalnya, pemasangan lampu strobo ini hanya diijinkan untuk kendaraan yang memiliki hak khusus saja. Sebut saja diantaranya adalah mobil pemadam kebakaran, ambulan, dan lain sebagainya.
Ada beberapa warna yang menjadi penanda setiap kendaraan, salah satunya adalah warna lampu strobo biru. Untuk warna strobo biru ini, biasanya khusus digunakan oleh pengguna kendaraan yang dimiliki oleh kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun sayang, banyak masyarakat yang belum tahu bahwa lampu jenis ini hanya boleh digunakan pada kendaraan khusus saja.
Dan pada kenyataannya, masih banyak warga sipil yang masih menggunakan lampu warna biru karena minimnya informasi mengenai hal tersebut.
Lampu selanjutnya yang hanya digunakan oleh kendaraan tertentu adalah lampu rotator warna kuning. Perbedaan strobo dan rotator yang berwarna kuning ada diletak cara penggunaannya. Umumnya, penggunaan lampu kuning digunakan oleh mobil patrol jalan tol, mobil dinas pembersihan, hingga mobil dinas perawatan fasilitas umum.
Tidak hanya disitu saja, lampu rotator kuning ini digunakan sebagai pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas umum. Ada juga fungsi lampu rotator kuning lainnya adalah untuk mobil angkutan barang muatan khusus, dan juga mobil yang melayani jasa derek kendaraan mobil.
Dan perlu kamu ingat, penggunaan lampu ini hanya boleh digunakan pada mobil atau kendaraan khusus saja. Apabila kendaraan pribadi menggunakan lampu jenis ini, maka tentu saja melanggar peraturan dan akan ditindak oleh pihak terkait.
Perbedaan strobo dan rotator pada kendaraan yang menggunakan lampu merah dengan sirine biasanya digunakan oleh mobil yang memiliki tugas berat. Sebut saja diantaranya ada mobil pemadam kebakaran, mobil Palang Merah Indonesia (PMI), mobil jenazah, dan juga ambulans.
Selain digunakan pada kendaraan yang memiliki kebutuhan secara khusus, ada juga kendaraan lain yang diperbolehkan untuk menggunakan lampu rotator merah ini. Diantaranya ada mobil pengawalan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan mobil tahanan yang sedang melintas.
Cara penggunaan lampu rotator merah dengan sirine ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Lampu dan sirine akan dinyalakan pada saat bertugas dan bukan disalahgunakan untuk menerobos kemacetan lalu lintas atas dasar pribadi. Peraturan ini sudah diatur oleh undang-undang agar tidak meresahkan pengguna jalan lainnya.
Dan itu dia beberapa informasi mengenai perbedaan lampu rotator dan strobo yang terpasang pada kendaraan khusus. Sebagai warga sipil, jangan sekali-kali untuk melakukan modifikasi lampu rotator atau strobo untuk kepentingan sendiri. Jika hal tersebut tetap dilakukan, maka siap-siap untuk berurusan dengan pihak terkait.
Saat hujan deras, berkendara merupakan hal yang sangat berisiko tinggi. Hal ini dikarenakan jalanan yang…
Mobil dengan kabin luas merupakan dambaan dari setiap Ibu-Ibu. Hal ini berbanding terbalik saat kamu…
Service mobil merupakan kegiatan yang perlu dilakukan oleh setiap pemilik mobil. Tujuannya agar performa mobil…
Water repellent merupakan cairan untuk mencegah air menempel pada kaca mobil yang berbentuk seperti daun…
Ban mobil merupakan salah satu komponen yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan suatu kendaraan.…
Fungsi spoiler mobil adalah untuk menambah downforce atau tekanan ke bawah mobil. Hal ini tentu…