Syarat Lengkap Perpanjang Masa Berlaku Sim
Syarat Lengkap Perpanjang Sim – Melakukan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak selalu sekadar membayar biaya sesuai apa yang terdapat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akan tetapi ada juga syarat lainnya yang perlu dilengkapi dan dibawa oleh setiap pemohon ketika mengajukan perpanjangan SIM di kantor Satpas SIM.
Beberapa syarat tersebut diantaranya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama, surat sehat yang berasal dari tes KIR, dan juga surat lulus tes psikologi. Untuk surat kesehatan dari KIR ini pemohon perlu terlebih dahulu mengikuti serangkaian tes kesehatan pada penglihatannya.
Setelah semua hal tersebut sudah terpenuhi atau lulus, maka pemohon akan mendapatkan surat keterangan sehat. Selanjutnya pemohon bisa mendapatkan surat lulus tes psikologi setelah mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh pihak ketiga. Ujian psikologi ini memiliki tujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemohon ketika sedang berkendara di jalan raya. Terutama ketika sedang dihadapkan permasalahan di jalan raya seperti terlibat kecelakaan saat sedang berkendara.
Namun ada juga beberapa daerah yang belum mengharuskan persyaratan psikologi ini harus ada ketika mengajukan perpanjangan sim. Setelah seluruh persyaratan yang disebutkan di atas sudah terpenuhi dan juga lengkap, maka pemohon bisa langsung saja menuju ke kantor Satpass terdekat untuk mengisi beberapa data yang dibutuhkan untuk proses administrasi.
Ada baiknya sebelum berangkat menuju Satpas, kamu perlu menyiapkan alat tulis sendiri agar tidak menghambat dan memperlancar ketika mengisi data formulit. Setelah seluruh data yang dibutuhkan sudah diisi lengkap, maka selanjutnya pemohon membayar sejumlah biaya sesuai dengan jenis SIM-nya.
Perihal biaya perpanjang Sim ini sendiri bervariasi tergantung dengan jenis SIM yang akan diperpanjang oleh pemohon. Mulai dari mobil roda 4 atau lebih, atau pun kendaraan beroda dua seperti motor. Sebut saja seperti SIM A dan juga SIM B, maka sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016, biaya perpanjangan SIM untuk jenis SIM A dan B adalah sebesar Rp 80.000. Dan untuk biaya perpanjang SIM C dikenakan biaya sebesar RP 75.000. Dan berbeda lagi untuk kategori SIM D dengan biaya perpanjang sebesar Rp 30.000.
Untuk pembayaran perpanjang SIM tersebut bisa dilakukan pada loket bank BRI yang sudah tersedia di setiap kantor Satpas. Setelah sudah melakukan pembayaran, pemohon hanya perlu menunggu dirinya dipanggil untuk sesi pemotretan SIM tersebut.
Saat hujan deras, berkendara merupakan hal yang sangat berisiko tinggi. Hal ini dikarenakan jalanan yang…
Mobil dengan kabin luas merupakan dambaan dari setiap Ibu-Ibu. Hal ini berbanding terbalik saat kamu…
Service mobil merupakan kegiatan yang perlu dilakukan oleh setiap pemilik mobil. Tujuannya agar performa mobil…
Water repellent merupakan cairan untuk mencegah air menempel pada kaca mobil yang berbentuk seperti daun…
Ban mobil merupakan salah satu komponen yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan suatu kendaraan.…
Fungsi spoiler mobil adalah untuk menambah downforce atau tekanan ke bawah mobil. Hal ini tentu…